Terancam Hukuman Mati, 2 Pelaku Pembunuhan di Topogaro Sudah Ditangkap

Terancam Hukuman Mati, 2 Pelaku Pembunuhan di Topogaro Sudah Ditangkap
Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono didampingi Kasat Reskrim Iptu Arya Widjaya serta Kasubag Humas Iptu Agus Taufik Saat Menggelar Press Release

MOROWALI, Sulawesi Tengah - Jajaran Satreskrim Polres Morowali, Polda Sulteng Berhasil menangkap dua (2) Pelaku Pembunuhan di Desa Topogaro yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Para pelaku inisial S (32) dan R (37) sempat melarikan diri keluar daerah kabupaten Morowali hingga pada akhirnya para pelaku tersebut berhasil di tangkap jajaran Satreskrim Polres Morowali.

Pelaku R ditangkap di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada hari Selasa 03 Januari 2023, pasca pembunuhan pada hari Senin malam 02 Januari 2023.

Sementara pelaku S di tangkap pada hari Jum'at 06 Januari 2023, di kelurahan Lepo-Lepo, Kota Kendari, provinsi Sulawesi Tenggara.

Terhadap para pelaku pembunuhan, dikenakan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun sesuai pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Demikian disampaikan Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono SH, SIK, dalam press release di Mapolres Morowali, Senin (09/01/2023), yang turut didampingi Kasatreskrim Polres Morowali Iptu Arya Widjaya STK, SIK, serta Kasubag Humas Iptu Agus Taufik. 

Dalam press release itu, Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono menceritakan kronologis kejadian bahwa tersangka emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban yang sebelumnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban sehingga tersangka menceritakan kejadian tersebut kepada temannya.

Setelah mendengar kejadian tersebut tersangka bersama temannya langsung mencari korban dan temannya itu langsung merangkul korban dengan menggunakan tangan kiri pada bagian leher dan tangan kanannya memegang tangan kiri sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan dan tersangka melakukan pemukulan.

"Dan pada saat itulah tersangka (S) melakukan penikaman, dimana posisi kejadian dekat dengan kontainer hingga tersangka melakukan penikaman sampai di teras kontainer. Dalam posisi seperti itu, tersangka (R) tetap merangkul leher korban sampai terpantul ke dinding kontainer dan pada saat tersangka melakukan penikaman terakhir di bagian dada sebelah kiri, korban berteriak kesakitan sehingga tersangka mencabut badiknya dan langsung mengambil motor kemudian memanggil temannya untuk melarikan diri, yang saat itu masih posisi mengancing leher korban, " beber Donatus Kono.

"Dari hasil penyelidikan tim unit opsonal Reskrim Polres Morowali diduga tersangka pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dilakukan oleh dua orang tersangka yaitu LK.S dan LK.R, " jelas Kono perwira polisi satu bunga dipundaknya itu.

Diakhir, Wakapolres Morowali menghimbau kepada masyarakat luas agar tak terprovokasi dengan isu-isu dari luar. Pihak keluarga korban telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang untuk melakukan proses hukum.

Kemudian, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Morowali telah bertindak tegas bahwa dalam waktu sesingkat - singkatnya telah mengamankan para pelaku mesti sempat melarikan diri keluar daerah.

"Kami (Polres Morowali) menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi isu-isu dari luar, kami sudah berupaya maksimal menangkap para pelaku mesti melarikan diri keluar daerah dan terhadap para pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal, " himbuhnya.

(PATAR JS)

morowali sulawesi tengah-
Patar Jup Jun

Patar Jup Jun

Artikel Sebelumnya

Sepanjang Tahun 2022, BNNK Morowali Ungkap...

Artikel Berikutnya

Diduga PT MKAL Biang Kerok Luapan Lumpur...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

Tags