MOROWALI, Sulawesi Tengah - Polres Morowali melalui Polsek Bahodopi di bawah kepemimpinan Kapolsek Bahodopi, Ipda Edi Cahyono, S.H., bersama personilnya melakukan razia knalpot brong/bogar di jalan Trans Sulawesi depan Mako Polsek Bahodopi di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (07/02/2024).
Dari hasil razia yang dilakukan, Polsek Bahodopi mengamankan 51 unit R2 dan 6 unit R4 yang menggunakan knalpot brong/ bogar.
Baca juga:
Kapolri Sidak Satpas SIM Polda Metro Jaya
|
Kapolsek Bahodopi, Ipda Edi Cahyono, S.H., memberikan arahan dan himbauan kepada pengendara yang kenderaannya diamankan di Mako Polsek Bahodopi untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas serta melengkapi administrasi perorangan seperti SIM dan STNK.
Selain itu, pengendara juga diminta untuk melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan standar pabrik.
Adapun kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing telah melanggar Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat menimbulkan suara bising dan polusi udara.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa banyaknya pengaduan dari masyarakat mengenai penggunaan knalpot bogar oleh pengendara R2 maupun R4.
Kapolsek Bahodopi menekankan kepada pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot bogar dengan knalpot standar dan meninggalkannya di Polsek. Kendaraan yang belum mengganti knalpot standar akan diamankan di Mako Polsek Bahodopi hingga knalpotnya diganti.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto, SIK.MH, Menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan Kondisi yang Kondusif di Wilayah Kab Morowali menjelang Pemilu 2024, Dengan Harapan semoga Pemilu Berlangsung Aman, Damai dan Sejuk.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan Kondisi yang Kondusif di Wilayah Kab Morowali menjelang Pemilu 2024, Dengan Harapan semoga Pemilu Berlangsung Aman, Damai dan Sejuk, " tandas perwira polisi dua bunga melati dipundaknya itu.
Sebelumnya, Polres Morowali sudah mengeluarkan himbauan larangan menggunakan knalpot brong baik melalui spanduk atau baliho serta himbauan di media massa bahkan banyak yang sudah di berikan sanksi tegas tetapi sepertinya pengguna knalpot brong masih bandel.
Semoga upaya dan tindakan tegas yang sudah dilakukan jajaran Polres Morowali dapat menyadarkan para pengguna knalpot brong/ racing untuk menggunakan knalpot standar, karena knalpot brong/ racing /bogar sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan melanggar aturan.
Baca juga:
Kompolnas Dukung Program Quick Wins Presisi
|
(PATAR JS & HUMRES)