MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepolisian Resort (Polres) Morowali melalui Polsek Bungku Barat melaksanakan razia knalpot brong di depan Mako Polsek Bungku Barat, desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis petang (18/01/2024).
Razia tersebut dipimpin oleh Kapolsek Bungku Barat, IPTU SAPPEWALI, SH., melibatkan 12 anggota Polsek Bungku Barat, hasilnya 29 kendaraan roda dua/R2 diamankan menggunakan knalpot brong berbagai jenis merek sepeda motor.
Kapolsek Bungku Barat, IPTU SAPPEWALI SH, memberikan arahan dan himbauan kepada pengendara R2 yang diamankan di Mako Polsek Bungku Barat.
Dalam arahannya Kapolsek mengajak pengendara untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas, memastikan kelengkapan administrasi perorangan seperti SIM, Helem, Kacxa Spion dan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik.
"Razia ini mengajak pengendara untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas, memastikan kelengkapan administrasi perorangan seperti SIM, Helem, Kaca Spion dan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik, " jelasnya.
Baca juga:
Kompolnas Dukung Program Quick Wins Presisi
|
"Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong khususnya oleh karyawan Perusahaan, " terangnya menambahkan.
Kapolsek Bungku Barat menekankan bahwa penggunaan knalpot brong atau racing melanggar Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat menimbulkan suara bising dan polusi udara, mengganggu masyarakat serta penggunaan jalan lainnya.
Kapolsek juga memerintahkan anggotanya untuk menyita knalpot brong atau knalpot racing yang diamankan di Mako Polsek Bungku Barat dan dilakukan tindakan tegas.
"Kepada pemilik kendaraan untuk segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, Kendaraan yang belum mengganti knalpot standar akan diamankan di Mako Polsek Bungku Barat hingga pengendara melakukan penggantian knalpot, " tegasnya.
(PATAR JS & HUMRES)