Ketua Bawaslu Morowali: Pesta Rakyat AR69 Tidak Melanggar, Pelaksana Belum Menjadi Kontestan

Ketua Bawaslu Morowali: Pesta Rakyat AR69 Tidak Melanggar, Pelaksana Belum Menjadi Kontestan
Ketua Bawaslu Morowali Aliamin SE

MOROWALI, Sulawesi Tengah - Pesta rakyat yang baru-baru ini dilaksanakan mantan Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail sebagai ungkapan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Morowali, turut menjadi bahan diskusi pada sosialisasi Netralitas ASN TNI dan Polri yang diselenggarakan Bawaslu Morowali di hotel Metro Desa Bente, kecamatan Bungku Tengah, kabupaten Morowali, Senin (15/07/2024).

Ketua Bawaslu Morowali, Aliamin SE, dengan tegas menyatakan bahwa pesta rakyat yang dilaksanakan mantan Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail bukanlah pelanggaran, karena pelaksana belum menjadi kontestan dan saat ini belum masuk tahap pencalonan masih pada tahap sosialisasi.

"Saya tegaskan bahwa pelaksanaan pesta rakyat tersebut tidak melanggar karena pelaksana (Mantan Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail) belum menjadi calon Bupati atau wakil Bupati Morowali pada Pilkada tahun 2024, " terang Ketua Bawaslu Morowali.

Lanjut kata Ketua Bawaslu Aliamin, Apalagi pelaksana pada kegiatan tersebut tidak ada mengikrarkan diri atau mengkampanyekan diri bahwa akan mencalonkan diri sebagai calon Bupati atau wakil Bupati Morowali pada Pilkada serentak 2024.

Kemudian, diseputaran arena pesta rakyat tidak ada terdapat spanduk atau baliho yang sifatnya ajakan atau meminta dukungan, yang ada justru sejumlah UMKM dan itu sangat baik untuk kemajuan ekonomi masyarakat lewat pesta rakyat yang diselenggarakan.

"Jadi tidak ada masalah, sepanjang pelaksana tidak ada mengikrarkan diri atau mengkampanyekan diri atau mengajak dan meminta dukungan dari peserta pesta rakyat, saya rasa sah-sah saja tidak ada aturan yang dilanggar, " jelasnya.

Pada kesempatan itu juga, Ketua Bawaslu Morowali menyampaikan jika kedepan ada undangan halal bihalal atau silaturahmi dari salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali tidak ada masalah, sepanjang undangan tersebut atas nama pribadi bukan sebagai calon.

"Dilihat saja tema undangannya, jika atas nama pribadi mengundang tidak ada masalah, tapi kalau atas nama Calon itu yang tidak boleh dihadiri ASN, TNI dan Polri karena sudah pasti itu adalah melanggar, " pungkasnya.

(PATAR JS)

morowali
Patar Jup Jun

Patar Jup Jun

Artikel Sebelumnya

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Morowali Sosialisasi...

Artikel Berikutnya

Gubernur Sulteng Terbitkan SK Plh Bupati...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

Tags