MOROWALI, Sulawesi Tengah - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali bakal menindaklanjuti dugaan pencemaran sungai Bahongkolanga akibat aktivitas tambang PT Ang Fang & Brother (AFB) di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Hal ini disampaikan Kadis DLHD melalui Nasrun, selaku Penelaah Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali kepada tim awak media, Kamis (12/09/2024).
Dia mengatakan bahwa saat ini telah mengajukan surat tugas ke Kadis DLHD Morowali untuk segera turun cek ke lokasi sungai dimaksudkan, bahkan dijadwalkan turun lokasi pada hari Jumat (13/09/2024), setelah mendapatkan izin dari Kadis DLH Morowali.
"Terkait laporan dugaan pencemaran sungai akibat aktivitas PT Ang Fang & Brother di Desa Lalampu segera kita tindaklanjuti sebagaimana keluhan masyarakat yang dipublikasikan di berbagai media online, masih menunggu persetujuan dari ibu Kadis, " tuturnya.
Nasrun mejelaskan bahwa dari DLH Morowali sudah pernah turun ke lokasi melakukan pengawasan pada 30 Juni 2024.
Dari hasil temuan di area lokasi reklamasi pada blok meranti terdapat sediment stok file yang belum dibuat titik limpasan, bgitu pun evaluasi pada air limbah jalan holing tidak dikelola sebagaimana mestinya.
"Jadi pada intinya kalau terkait limpasan jalan holing tidak terkelola dengan baik, " ungkap Nasrun.
Namun kata Nasrun, ada sekitar 3 perusahaan yang berkegiatan diluar dari PT Ang Fang & Brother pada saat itu dari hasil penelusuran sungai tersebut. Sehingga belum bisa dipastikan apakah sungai tersebut murni akibat kegiatan PT Ang Fang & Brother atau dari perushaan lainya yang limpasan mengarah ke sungai tersebut.
Atas hal itu DLH Morowali akan meninjau langsung lokasi untuk memastikan sumber penyebab keruhnya sungai di Desa Lalampu. Olehnya sejauh ini Kata Nasrun, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait perusahaan apa saja yang melakukan aktifitas di Desa Lalampu, kalau belum melakukan indetifikasi di lapangan.
Baca juga:
Deklarasi Cisadane Bebas Sampah 2045
|
"Pada intinya kami belum bisa menetapkan apakah sungai itu akibat aktivitas PT Ang Fang & Brother atau ada perusahaan lain, " terangnya.
Untuk pemberhentian jika terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran ada tahapan-tahapan yang dilakukan dari dinas DLHD Morowali, mulai dari teguran 1, teguran 2 dan seterusnya termasuk soal dugaan pencemaran harus di buktikan melalui tes laboratorium.
"Kalau terkait pemberhentian bukan kewenangan DLH Morowali hanya dilapangan saja untuk membuktikan fakta di lapangan dan kejadiannya, yang kemudian akan melaporkan kepada pihak DLH Provinsi dan kewenangan DLH Kabupaten sudah dilimpahkan di DLH propinsi, " terang Nasrun.
(TIM)