BPN Morowali Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Terbanyak di Bungku Barat & Bahodopi

BPN Morowali Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Terbanyak di Bungku Barat & Bahodopi
Kepala BPN Morowali Muhammad Naim Saat Pemaparan

MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kabupaten Morowali menggelar sosialisasi pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan, yang dilaksanakan di Aula pertemuan ATR/BPN Morowali, Senin (18/12/2023).

Terungkap dalam sosialisasi pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan terbanyak di Kecamatan Bungku Barat dan Bahodopi.

Dipaparkan Kepala Kantor ATR/BPN Morowali H.Muhammad Naim S.SIT, MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah kasus pertanahan pada tahun 2023, untuk perkara berjumlah 19 perkara yang terdiri dari 14 gugatan wan prestasi dan 4 gugatan PMH serta 1 gugatan pada PTUN.

Adapun lokasi perkara berada di empat kecamatan yaitu Kecamatan Bahodopi terdapat 3 perkara, Kecamatan Bungku Barat 13 perkara dan Kecamatan Bumiraya 2 perkara serta Kecaman Witaponda 1 perkara.

"Untuk kasus sengketa berjumlah 12 kasus yang terdiri dari 2 kasus sengketa batas dan 10 kasus sengketa kepemilikan, dimana lokasinya berada di Kecamatan Bahodopi 7 kasus, Bungku Tengah 1 kasus dan Kecamatan Bumiraya 4 kasus, " bebernya.

Sementara itu, untuk kasus pengadaan tanah PT.PLN Persero jumlah 25 bidang, yang sudah di identifikasi 25 bidang, jumlah pihak yang berhak 23 orang, jumlah bidang pemilik yang setuju 16 orang dan jumlah bidang pemilik yang tidak setuju dengan nilai dari Aprisal sejumlah 7 orang.

Selanjutnya, PT.Vale jumlah bidang 112 yang sudah di identifikasi 112 bidang dan yang telah diukur 112 bidang, untuk jumlah bidang yang belum sampai pada tahap pengumuman daftar nominatif sebanyak 112 bidang.

"Adapun yang jadi kendala yaitu pemohon tidak memiliki surat-surat tanah, kemudian sertifikat atas nama orang lain, sebagian lahan berada dalam kawasan hutan, pemilik berdomisili di luar Morowali, masih terdapat kasus sengketa batas dan yang terakhir izin dari Fasum dan Fasos belum terpenuhi, " ungkapnya.

Dilanjutkan penyampaian dari Kakanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah, Freddy A.Kolintama mengatakan prihatin karena masih banyaknya permasalahan tanah yang kompleks, membuat Sulawesi Tengah tidak mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat.

Permasalahan pertanahan ini diharapkan agar dapat dituntaskan khususnya di Kabupaten Morowali apalagi dengan hadirnya sejumlah investasi pertambangan membuat harga tanah melambung tinggi dari sebelumnya yang tentunya potensi masalah pertanahan juga timbul.

Olehnya, atas sejumlah permasalahan pertanahan yang timbul akan dilakukan sertifikat elektronik dari sebelumnya sertifikat manual dengan harapan dapat mencegah dari banyaknya masalah pertanahan yang kompleks di Sulawesi Tengah dan kabupaten Morowali khususnya.

"Pembuatan sertifikat akan beralih media dari manual ke elektronik tidak ada lagi nanti permohonan sertifikat hilang karena sudah tidak ada sertifikat berbentuk kertas tapi sudah elektronik. Cita-cita kami semua tanah Morowali terdaftar dengan baik di data elektronik, " tandasnya sekaligus membuka acara.

Pada kesempatan itu, Kapolres Morowali melalui Kasat Reskrim AKP.Agus Salim, SH, M.Ap, mengatakan bahwa pencegahan sengketa tanah berasal dari penerbitan SKT, karena ini tidak tercatat dengan baik dimana setiap pergantian Kepala Desa menjadi pokok permasalahan karena buku registrasi juga ikut dibawa setelah selesai menjabat.

Selain itu, penerbitan SKT kedepan jangan hanya penerbitan SKT di atas meja dan hanya diketahui oleh kepala desa tetapi perangkat-perangkat desa lain di libatkan termasuk batas pemilik tanah bila perlu yang berbatasan langsung di undang ke kantor desa, setelah di anggap tidak masalah baru ditandatangan.

" Sistem diperbaiki, SKT tercatat stiap penerbitan yang dilakukan dan dari Dinas Pemdes harus edukasi hal ini agar administrasi di desa tertib nomor SKT tetap berlanjut sekalipun kepala desa nya bergantian. Terkait tapal batas yang belum disahkan, ini juga potensi menjadi konflik seperti batas desa antara Desa Siumbatu dan Lalampu harus segera diselesaikan, " cetus mantan Kapolsek Bahodopi itu.

Selanjutnya pemaparan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi SH, MH, mengurai permasalahan yang timbul yakni:

1. lokasi Tidak sesuai dengan RTRW;
2. Tidak semua masyarakat terdampak setuju; 
3. Status kepemilikan Hak atas tanah tidak jelas (objek & subjeknya), ada masyarakat atau keluarga yang sudah lama mendiami lokasi tetapi tidak mempunyai bukti kepemilikan. Disamping itu Ketidaksesuaian Luas tanah, luasnya tidak sesuai dengan Berita Acara Pembayaran ganti kerugian.;
4. Ketidaksepakatan dalam Ganti Rugi;
5. Kurang terbukanya informasi;
6. Munculnya Spekulan;
7. Dokumen perencanaan tidak disusun lengkap, sehingga ditolak;
8. Proses penetapan lokasi yang tidak clear & clean;
9. Belum adanya Kelayakan Studi Perencanaan Pengadaan Tanah;
10. Pemahaman regulasi dan implementasi yang belum memadai;
11. Penganggaran yang belum mengcover seluruh tahapan.
12. Perbedaan prosedur pelepasan hak atastanah yang dimiliki / dikuasai badan hukum / instansi pemerintah.
13. Manipulasi Harga Tanah. Dalam pembebasan tanahnya terjadi manipulasi harga tanah dari yang seharunya dibayarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah kepada bekas pemegang hak.
14. Kesalahan Penerima pembayaran ganti rugi, karena warisan yang belum terbagi atau tanah yang masih dalam proses sengketa.

Dalam pemaparannya itu Kajari Morowali, I Wayan Suardi menyampaikan lengkap dengan data dan penyampaian regulasi maupun jerat hukum dalam perkara pertanahan dengan tegas menyatakan tidak akan segan-segan menjebloskan ke hotel prodeo bagi siapa saja yang terlibat kasus pertanahan.

"Bagi Kepala Desa dan semua peserta yang hadir saya himbau agar tidak main-main dengan urusan pertanahan ikuti regulasi yang ada jangan melenceng dari aturan, sudah banyak pejabat saya kirim ke hotel prodeo maupun yang saya sekolah kan terkait urusan pertahanan ditempat tugas saya sebelumnya. Ini bukan menakut-nakuti tapi warning buat semuanya agar jangan coba-coba bermain dengan urusan pertanahan, tegasnya.

Usai penyampaian sambutan dan pemaparan dari masing-masing pihak yang hadir, dilanjutkan tanya jawab dari Kepala Desa terkait permasalahan yang ada di masing-masing desanya.

Dalam Kegiatan ini dihadiri Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Freddy A.Kolintama, ST, M.Si dengan memboyong seluruh Kepala Bidang BPN Sulteng, Kepala BPN Morowali, H.Muhammad Naim S.SiT, M.H, Pj.Bupati Morowali diwakili Asisten bid.ekonomi dan pembangunan, Mustaqim Sonaru, S.P, Kejari Morowali I Wayan Suardi, S.H, M.H, Kapolres Morowali dalam hal ini diwakili Kasat Reskrim AKP.Agus Salim, SH, M.Ap, Kodim 1311/Morowali diwakili Kapten Alwi, Kepala BPN Morowali, H.Muhammad Naim, S.SiT, M.H, sejumlah Camat, PPAT dan Notaris Morowali serta Kades se Kabupaten Morowali.

(PATAR JS)

morowali sulawesi tengah
Patar Jup Jun

Patar Jup Jun

Artikel Sebelumnya

Komitmen Terhadap Perlindungan HAM, PT Vale...

Artikel Berikutnya

Kodim 1311/Morowali Memperingati Hari Juang...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

Tags