MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 603, 88 gram. Bertempat di Mako Polres, Kamis pagi (01/08/2024).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., dengan melibatkan tiga Tersangka (Tsk) yang merupakan pengedar sekaligus pemakai dimana kronologi kejadian dan barang bukti yang berbeda-beda.
Wakapolres Morowali menjelaskan ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu yakni yang pertama berinisial YT (39) warga Kabupaten Poso, hari Rabu 10 Juli 2024, berhasil diamankan di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 555, 6 gram, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, dan satu tas ransel hitam di kamar kontrakan YT.
Terduga pelaku kedua yakni berinisial ZK (34) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu 17 Juli 2024, berhasil diamankan di mes perusahaan PT. IHIP Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali dengan barang bukti berupa 5 sachet sabu seberat 36, 4 gram, satu handphone Realme, dan satu tas hijau.
Kemudian yang ketiga, terduga pelaku berinisial AR (26) warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berhasil diamankan di kawasan perusahaan PT. LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa 23 Juli 2024, dengan barang bukti berupa 17 sachet sabu seberat 11, 88 gram, satu alat isap sabu, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu handphone Oppo.
Baca juga:
Kompolnas Dukung Program Quick Wins Presisi
|
“Dari total keseluruhan barang bukti yang diamankan 603, 88 gram narkotika jenis sabu, jika dihitung dengan jumlah tersebut maka ini dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa, ” terang Wakapolres Morowali Kompol Awaludin Rahman.
Wakapolres Morowali yang juga didampingi Kasat Narkoba Iptu I Komang Darmawa Adi, S.H dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid, S.H menegaskan bahwa ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan UU Narkotika tersebut, maka 3 Tsk di ancam dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, serta denda minimal Rp 1.000.000.000 (Satu Milliar), " pungkasnya.